Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT Laras Internusa (LIN), Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akan melakukan PTUN, kepada Bupati Pasbar. Terkait Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.

Rabu, 03 Juli 2024 | Juli 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T16:58:00Z









PT Laras Internusa (LIN), Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), akan melakukan PTUN, kepada Bupati Pasbar. Terkait Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.


Pasaman barat - Pasaman post.com | Tentang realisasi 20 persen dari 7000 Hektar Kebun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LIN." Manager community  development PT LIN Yudi Rusdianto pada Wartawan Kemarin.



PT LIN menyampaikan, telah menunaikan kewajiban terhadap lahan yang 20 persen dengan memfasilitasi kebun plasma yang bermitra dengan koperasi KS MLKS pada tahun 2012 seluas 1381 Ha, Dimana telah dibuatnya Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/lst/LIN/Plasma/XI/2012 tanggal 03 September 2012 perusahaan PT LIN dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS) untuk pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, bahkan  perjanjian kerjasama tersebut disaksikan dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa Kinali, Camat Kinali, Kepala Dinas dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat dan Bapak Bupati Pasaman Barat. 



Yudi Rusdianto: Manager community development PT LIN


Dok : team Pasaman post.com PT Laras Internusa




Media cetak dan elektronik Pasaman post

koperasi  KS MLKS sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 yang kemudian keanggotaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Kelompok Plasma.



Terkait surat keputusan bupati itu pihaknya telah bersurat ke Pemkab Pasbar, mempertanyakan surat itu pada 10 Juni 2024 dan perusahaan tidak mendapatkan arahan atau balasan dari pemkab pasaman barat



SK itu keluar pada 16 Mei 2024 dan diterima perusahaan SK tersebut pada 23 Mei 2024, Dan perusahaan mengetahui SK tesebut terlebih dahulu  dengan adannya surat masuk ke perusahaan dari koperasi produsen plasma masyarakat adat kinali dengan melampirkan copian SK tersebut bukan dari pemerintah daerah atau bupati pasaman barat.


PT LIN Surati Pemda pasaman post.com terupdate

"Terhadap surat kami ke Pemkab sampai saat ini tidak ada balasan. Kami saat ini akan berkoordinasi untuk mempertanyakan surat keputusan bupati melalui PTUN," ungkap Rudi.


Ia menegaskan telah membangun kebun yang 20 persen untuk masyarakat kinali sesuai dengan  di berlaku kan atau ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat. 


Sebelumnya, koperasi  masyarakat adat Kinali Kabupaten Pasbar, menuntut perusahaan kelapa sawit PT LIN merealisasikan 20 persen dari luas kebun 7.000 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.


Pihak perusahaan menangapi tentang SK, menurut perusahaan SK tersebut yang peruntukan kepada koperasi produsen plasma adat kinali itu tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan  karena secara perjanjian perusahaan tidak ikatan MOU atau perjanjian dengan koperasi tersbut. Karena perusahaan sudah bekerjasama dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/lst/LIN/Plasma/XI/2012 tanggal 03 September 2012 perusahaan PT LIN dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS) untuk pembangunan dan pengelolaan kebun plasma



bahkan  perjanjian kerjasama tersebut disaksikan dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa Kinali, Camat Kinali, Kepala Dinas dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat dan Bapak Bupati Pasaman Barat. koperasi  KS MLKS sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 yang kemudian keanggotaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Kelompok Plasma.


Di samping itu perusahaan  juga mengikuti aturan dan perintah untuk melaporkan perkembangan berupa Laporan Usaha Perkebunan melalui Dinas Perkebunan dan Pertenakan setiap 6 bulan sekali.


Menurut ketua koperasi Ali Bakri Surat keputusan bupati telah keluar, dan memerintahkan perusahaan menyerahkan 20 persen dari luas kebun yang ada. Itupun sesuai dengan UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan," kata Ketua Koperasi Plasma Adat Kinali Ali Bakri saat melakukan aksi unjuk rasa di PT LIN Kinali, Selasa.(2/7).




Pasaman post.com

Sedangkan menurut perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan  yang telah diubah oleh Permentan Nomor :29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor : 21/Permentan/KB.410/6/2017 (“Permentan Usaha Perkebunan”) menyatakan : 

1. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.

2. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.


Sehingga PT Laras Internusa telah memfasilitasi kebun plasma yang bermitra dengan koperasi KS MLKS pada tahun 2012 seluas 1381 Ha. Dimana telah dibuatnya Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/lst/LIN/Plasma/XI/2012 tanggal 03 September 2012 perusahaan PT LIN dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS) untuk pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, bahkan  perjanjian kerjasama tersebut disaksikan dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa Kinali, Camat Kinali, Kepala Dinas dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat dan Bapak Bupati Pasaman Barat. 


koperasi  KS MLKS sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 yang kemudian keanggotaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Kelompok Plasma.



"dengan ada terbit SK ini PT laras internusa memohon kepada pihak yang berwenang atau pemkab pasaman barat, agar perusahaan juga bisa beraktivitas dan berinvestasi dengan nyaman, Sampainya berita ini di terbitkan, perusahaan tidak bisa menyalurkan atau keluarkan buahnya ke pabrik termasuk juga buah plasma koperasi KS MLKS mitra PT Laras Internusa.



Pasaman post.com media cetak dan elektronik podcast TV live streaming YouTube dan lainya

Wartawan  : Ependi

Redaksi : Usman







×
Berita Terbaru Update