Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sorotan Tajam pada Inspektorat Pasaman Barat: Diduga Lalai Awasi Anggaran dan Tata Kelola ASN, terkesan mengkriminalisasikan OPD terkait, Sejumlah Kasus Mencuat ke Permukaan.

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T02:23:34Z
Sumber: Pasaman post 
Media cetak dan digital 

Sorotan Tajam pada Inspektorat Pasaman Barat: Diduga Lalai Awasi Anggaran dan Tata Kelola ASN, terkesan mengkriminalisasikan OPD terkait, Sejumlah Kasus Mencuat ke Permukaan.

















Pasaman Barat - Pasaman post.com | Reputasi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat kini berada di ujung tanduk menyusul serangkaian dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya menjadi pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejumlah permasalahan mendasar dan krusial terungkap, mulai dari defisit anggaran daerah yang mencapai puluhan miliar rupiah, praktik mal administrasi dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bahkan memerlukan campur tangan Ombudsman Republik Indonesia, hingga penanganan kasus pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang berjalan lambat tanpa solusi yang jelas dan terkesan mengkriminalisasikan OPD terkait.

Dalam hal ini Krisis Keuangan Daerah yang Menggerogoti Segalanya, Defisit Anggaran Mencapai Rp 45 Miliar: Beban hutang belanja daerah yang belum terbayarkan mencapai angka fantastis, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan, serta Isu defisit anggaran daerah yang mencapai perkiraan Rp 160 miliar menjadi perhatian utama dan menimbulkan keheranan.

Dampak Langsung pada Kontraktor: Banyak kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek dengan anggaran negara 100% kini terkatung-katung akibat pemerintah daerah gagal membayar kewajibannya.

Kesejahteraan ASN Terancam: Imbas krisis keuangan juga dirasakan langsung oleh ASN Pasaman Barat yang mengalami penundaan pembayaran uang perjalanan dinas dan biaya operasional kegiatan rutin, menghambat kinerja dan menimbulkan demoralisasi.

Pertanyaan Besar atas Fungsi Pengawasan Anggaran, Publik menuntut jawaban atas mengapa defisit anggaran sedemikian besar bisa terjadi jika Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara efektif dan preventif.

Inspektorat Pasaman Barat terkesan melakukan penyalahgunaan wewenang tanpa regulasi yang mengakibatkan OPD/pihak terkait sangat dirugikan.

Dugaan Mal administrasi yang Diungkap Ombudsman, Ombudsman Turun Tangan: Intervensi Ombudsman RI dalam kasus mutasi dan rotasi PNS yang sarat dugaan maladministrasi menjadi bukti nyata adanya pelanggaran prosedur dan tata kelola kepegawaian yang buruk.

Contoh Nyata: Pembatalan SK Pelantikan Massal: Kasus pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan massal beberapa hari setelah diresmikan adalah contoh absurd dari lemahnya perencanaan, koordinasi, dan pengawasan internal yang seharusnya dicegah oleh Inspektorat. ASN yang sempat menjalankan tugas baru kini berada dalam ketidakpastian.

Inefektivitas Penanganan Kasus Tanah Kas Desa (TKD) Permasalahan Berlarut Tanpa Solusi: Kasus pengelolaan TKD yang bermasalah terus berlarut-larut tanpa adanya pendampingan dan pembinaan yang efektif dari Inspektorat, padahal lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang benar.

Dugaan Pelampauan Wewenang dan Potensi Kriminalisasi Pejabat Daerah: inspektorat Pasaman Barat Fokus Mencari Kesalahan, Bukan Mencegah: Alih-alih bertindak sebagai pengawas dan pembina yang proaktif, Inspektorat Pasaman Barat justru dituding lebih sering mencari-cari kesalahan OPD dan berpotensi "mengkambinghitamkan" pihak-pihak terkait.

Praktik Pemeriksaan TKD yang Kontroversial: Munculnya temuan masalah TKD secara tiba-tiba tanpa adanya catatan pembinaan sebelumnya menimbulkan kecurigaan adanya upaya "pembunuhan karakter" dan kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan di OPD.

Kebijakan Reaktif Tanpa Dasar Pengawasan Preventif: Tindakan korektif yang terkesan terburu-buru dan tanpa didahului pengawasan serta pembinaan yang memadai dinilai sangat merugikan dan menciptakan ketidakadilan bagi pejabat daerah yang bersangkutan.

Kasus penanganan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang berlarut-larut juga menjadi sorotan tajam, Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset-aset daerah, termasuk TKD yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah, Inspektorat dinilai kurang proaktif dan efektif dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul. 

Lambatnya penanganan sengketa dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan TKD tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset publik.

Situasi ini memicu pertanyaan besar di benak publik mengenai efektivitas peran pengawasan internal yang diemban Inspektorat dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Inspektorat justru dinilai gagal dalam mendeteksi dini potensi defisit yang begitu signifikan.

Ketidakmampuan lembaga ini (inspektorat Pasaman Barat) dalam mengantisipasi dan mencegah akumulasi hutang belanja yang belum terbayarkan hingga saat ini, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut, dugaan mal administrasi dalam proses mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin memperburuk citra pengawasan internal di Pasaman Barat.

Fakta bahwa Ombudsman Republik Indonesia, sebuah lembaga pengawas eksternal, harus turun tangan dan menemukan adanya praktik maladministrasi dalam proses kepegawaian ini, menjadi indikasi kuat adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan dan penegakan aturan disiplin ASN di tingkat internal.

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah-langkah korektif dan sanksi yang telah diambil oleh Inspektorat pasca dikeluarkannya temuan oleh Ombudsman, Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan ASN yang mengharapkan adanya keadilan dan kepastian dalam karir mereka.

Rangkaian persoalan ini secara kolektif mengindikasikan adanya potensi lemahnya fungsi pengawasan yang diemban oleh Inspektorat Pasaman Barat, bahkan membuka peluang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah, Inspektorat seharusnya mampu menjadi early warning system yang efektif, mendeteksi potensi masalah sejak dini, memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif, serta memastikan seluruh perangkat daerah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dengan terungkapnya berbagai kasus yang signifikan ini, efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan menjadi sangat dipertanyakan dan memerlukan audit serta evaluasi yang mendalam.

Publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil di Pasaman Barat mendesak Pemerintah Kabupaten untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, termasuk audit independen jika diperlukan, menjadi langkah krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif.

Peningkatan kapasitas dan integritas aparat pengawas, penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pengaduan, menjadi agenda mendesak untuk membenahi sistem pengawasan internal.

Kegagalan dalam menindaklanjuti isu-isu ini secara serius tidak hanya akan semakin memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Pasaman Barat.

Lambannya Tindak Lanjut Inspektorat: Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah konkret Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman, menimbulkan kesan pembiaran.


Tim Pasaman post, akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mengusut dan berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk memberikan informasi yang berimbang dan akurat kepada masyarakat.
[Tim, Pasaman post]




×
Berita Terbaru Update