Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivitas Ilegal PT. PANP Kinali di Pasaman Barat: HGU Belum Terbit, Potensi Rugikan Negara

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T12:53:04Z
Dok. Pasaman post 
Media cetak dan digital 

Aktivitas Ilegal PT. PANP Kinali di Pasaman Barat: HGU Belum Terbit, Potensi Rugikan Negara







Pasaman Barat - Pasaman post.com |
PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman Kinali (PT. PANP), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, saat ini tengah menjadi sorotan ditengah berbincang publik.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas operasional kebun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku dan sah secara hukum. Dugaan serius ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, serta risiko konflik agraria dan lingkungan di Pasaman Barat.

Dugaan beroperasi tanpa HGU ini kembali mencuat setelah Ketua DPD Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Bapak Andri Muzaki, bersama tim pengurus dan media Pasaman Post, mendatangi kantor PT. PANP Kinali pada 3 Juli 2025. Kedatangan tim LPPKI Pasaman Barat ini diterima langsung oleh Pimpinan Humas PT. PANP Kinali, Bapak Nasrul.

Dalam pertemuan tersebut, DPD LPPKI Pasaman Barat menyampaikan laporan dan pengaduan yang diterima pihaknya perihal PT. PANP Kinali yang beroperasi tanpa HGU yang berlaku. LPPKI menegaskan bahwa HGU PT. PANP Kinali sudah berakhir sejak Desember 2022, dan meminta klarifikasi langsung dari perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Bapak Nasrul, Pimpinan Humas PT. PANP Kinali, membenarkan bahwa perusahaan memang sampai saat ini belum menerima perpanjangan HGU untuk lahan di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Nasrul menyampaikan bahwa PT. PANP telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU dan ada komitmen untuk menyerahkan 20% lahan plasma kepada masyarakat sebagai salah satu syarat perpanjangan.

Namun, beberapa kendala masih menghambat finalisasi pengajuan perpanjangan HGU ini, di antaranya belum adanya kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat adat terkait 20% lahan plasma dari total 1.890 hektar lahan yang diajukan PT. PANP. Ia menambahkan, proses perpanjangan HGU ini telah melibatkan banyak tahapan dan pihak, baik dari pemerintahan maupun masyarakat adat, untuk membicarakan kewajiban perusahaan.

Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, DPD LPPKI Pasaman Barat terus bergerak. Pada 21 Juli 2025, Bapak Dedi Effendi selaku Ketua Divisi Kepengurusan DPD LPPKI Pasaman Barat melakukan audiensi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat. Perwakilan LPPKI tersebut diterima langsung oleh Bapak Afrizal, selaku Kepala Dinas.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas, DPD LPPKI menyampaikan kembali dugaan bahwa PT. PANP beroperasi tanpa memiliki HGU yang berlaku. Ia juga menyampaikan secara rinci hasil pertemuan DPD LPPKI dengan pihak perusahaan, termasuk pengakuan PT. PANP mengenai belum diterimanya perpanjangan HGU dan kendala terkait lahan plasma.

Menanggapi hal ini, Bapak Afrizal dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan terima kasih atas peran DPD LPPKI yang juga dihadiri oleh media Pasaman Post. Bapak Afrizal membenarkan dan menyatakan beberapa kali pernah mengikuti perkembangan serta kendala dalam proses perpanjangan HGU PT. PANP. Ia menjelaskan, memang sampai saat ini perpanjangan HGU PT Panp belum dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan kendala yang disampaikan menjadi penyebab HGU belum terbit.

Bapak Afrizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui dinas-dinas terkait (seperti Dinas Perkebunan) memang memberikan rekomendasi teknis dan melakukan verifikasi di lapangan, namun keputusan akhir dan penerbitan sertifikat HGU itu sendiri ada di tangan ATR/BPN.

Bapak Afrizal juga berharap permasalahan HGU PT. PANP ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pasaman Barat, baik di bidang ketenagakerjaan maupun pemanfaatan lahan plasma.

HGU adalah instrumen hukum vital yang menjamin hak penguasaan tanah untuk usaha perkebunan skala besar, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi agraria, pajak, dan lingkungan. Ketiadaan HGU sah ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, serta risiko konflik agraria dengan masyarakat adat dan petani di Pasaman Barat.

Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan juga dipertanyakan tanpa adanya pengawasan ketat yang mensyaratkan izin HGU.

Bapak Andri Muzaki, Ketua DPD LPPKI Pasaman Barat, mengungkapkan keprihatinannya, "Ini bukan hanya masalah legalitas administrasi. Beroperasi tanpa HGU berarti perusahaan tidak terikat pada kewajiban lingkungan, sosial, dan finansial yang seharusnya dipenuhi.

Ini merugikan negara dan masyarakat kami. Kami akan terus mendesak pihak berwenang, termasuk Kantor Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi, dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Transparansi dalam penanganan kasus ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keadilan agraria di Pasaman Barat."

(Tim, Pasaman post)
×
Berita Terbaru Update