Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Umum DPP LAKAM Desak Pendeta Yanuardi Koto Minta Maaf atas Penggunaan Pakaian Adat Minangkabau dalam Ibadah Kristen

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T12:50:08Z
Dok. Pasaman post 
Media cetak dan digital 

Ketua Umum DPP LAKAM Desak Pendeta Yanuardi Koto Minta Maaf atas Penggunaan Pakaian Adat Minangkabau dalam Ibadah Kristen








Pasaman Barat - Pasaman post.com |
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (DPP LAKAM), Adv. Azwar Siri, SH, Med. Cpl, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Pendeta Yanuardi Koto yang mengenakan pakaian adat Penghulu Minangkabau saat memimpin ibadah Kristen.

Azwar Siri menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang erat kaitannya dengan Islam, disaat ditemui dikediamannya, kantor DPP Lakam.(01/08/2025)

"Pakaian Penghulu Adat Minangkabau bukan sekadar kostum, melainkan simbol kehormatan, kepemimpinan, dan keislaman dalam masyarakat adat kami. Penggunaan simbol ini dalam konteks agama lain tanpa izin atau pemahaman yang tepat sangat melukai perasaan masyarakat Minangkabau," tegas Azwar Siri.

Azwar Siri mendesak Pendeta Yanuardi Koto untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Minangkabau atas tindakannya yang dianggap tidak menghormati nilai-nilai adat dan budaya setempat.

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Shadiq Pasadigoe, juga mengecam tindakan Yanuardi Koto dan menyatakan akan mendorong kajian dari aspek hukum dan HAM atas tindakan tersebut, dengan melibatkan mitra kerja Komisi XIII seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, BPIP, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Shadiq menilai bahwa tindakan Yanuardi bukan hanya pelanggaran etika adat, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai upaya kristenisasi terselubung yang membahayakan kerukunan antarumat beragama. 

Dalam hukum adat Minangkabau, seseorang yang berpindah agama dari Islam ke agama lain dianggap kehilangan hak-hak adatnya, termasuk penggunaan nama suku dan pakaian adat. 

DPP LAKAM menyerukan kepada seluruh masyarakat Minangkabau untuk tetap tenang dan menahan diri, serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada institusi resmi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kedamaian, serta tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat memecah belah persatuan. Mari kita selesaikan permasalahan ini secara beradab dan bermartabat," pungkas Azwar Siri.

(Tim, Pasaman post.)
×
Berita Terbaru Update