![]() |
| Dok. Pasaman post Media cetak dan digital Andri Muzaki, C.Med: Dorong Jalan Bijak dan Kemanusiaan Lewat Rumah Restoratif Justice di Sumatera Barat |
Pasaman Barat – Pasaman post.com |
Andri Muzaki, seorang Mediator Profesional Non Hakim bersertifikasi C.Med, kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keadilan yang humanis dan solutif bagi masyarakat.(18/12/2025)
Dengan pengalaman panjang dan jejaring lintas sektor, Andri Muzaki menginisiasi pembukaan Rumah Restoratif Justice yang akan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan hukum, sosial, dan kemasyarakatan secara bijaksana, cepat, dan damai.
![]() |
| Andri Muzaki C.Med mediator Profesional Non Hakim |
Dalam keterangannya, Andri Muzaki menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan jalur musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menangani konflik, baik pidana ringan maupun kasus perdata.
Hal ini selaras dengan semangat Mahkamah Agung RI yang sejak beberapa tahun terakhir mendorong penerapan Restorative Justice di tingkat masyarakat.
“Restoratif justice bukan hanya sekadar konsep, tapi solusi yang nyata bagi masyarakat kita. Bukan semua masalah harus dibawa ke meja hijau. Banyak yang bisa diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan, dan itulah tugas kami sebagai mediator profesional,” ungkap Andri Muzaki.
Rumah Restoratif Justice yang digagas ini akan bersinergi dengan berbagai pihak seperti:
- Lembaga masyarakat
- Pemerintah daerah
- Aparat kepolisian
- TNI
- Kejaksaan
- Pengadilan negeri dan agama
- Tokoh adat dan agama
- Serta unsur pemuda dan tokoh lokal lainnya.
Tak hanya itu, Andri Muzaki bersama para partner-nya juga akan memberikan edukasi, pelatihan, dan sosialisasi tentang pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi kepada masyarakat umum.
Edukasi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat nagari, kelurahan, hingga instansi pemerintahan dan lembaga sosial kemasyarakatan.
“Ini adalah bentuk partisipasi aktif kami dalam mendukung instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai seorang mediator yang telah menyelesaikan banyak sengketa secara damai, Andri Muzaki berharap konsep rumah restoratif justice ini dapat menjadi model penyelesaian konflik di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah yang rentan konflik sosial dan minim akses hukum formal.
Langkah ini sekaligus menandai bahwa, sebagai juru bicara (DPP LAKAM) Lembaga advokasi kebudayaan adat Minangkabau, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kontrol Independen (LPPKI), tempat Andri Muzaki juga aktif sebagai Ketua DPD Pasaman Barat, bukan hanya menjadi pengawas sosial tetapi juga bagian dari solusi problem hukum dan sosial masyarakat.
Dengan gerakan ini, Andri Muzaki menegaskan bahwa hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengayomi dan memperbaiki kehidupan masyarakat.
Penulis Aristion.
Redaksi Pasaman post.


