Pasaman Barat - Pasamanpost.com | Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki SIK menggelar Konferensi Pers pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 12kg di halaman Makopolres Pasaman Barat pada Kamis (23/11)dengan tersangka seorang pria berinisial MTA alias B(28)warga Ujung Gading Pasaman Barat.
Adapun kronologis kejadian dimulai pada hari Senin 20/11/2023 sekitar pukul 06:00WIB.Petugas cargo Bandara International Minangkabau(BIM) melakukan pemeriksaan barang menggunakan X- Ray dan mendapati kardus berisi Ganja kering.
Pihak Bandara kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Pariaman yang selanjutnya langsung melakukan koordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat berdasarkan alamat pengirim paket yang berasal dari Ujung Gading,Pasaman Barat.
Dari hasil pengembangan petugas diketahui bahwa Tersangka menggunakan nama pengirim dan alamat penerima palsu pada paket tersebut.
Tersangka diketahui mengirim paket dengan nama samaran Hj.Naura Agustina.Adapun tujuan pengiriman paket ditulis atas nama Julian Punky dengan alamat Kecamatan Gondang,Jawa Timur dan di kirim melalui ekspedisi JNE.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik ekspedisi JNE Ujung Gading.Dari rekaman CCTV yang ada terlihat seseorang yang mengantarkan paket tersebut.
Tersangka MTA alias B kemudian di tangkap pada hari Selasa( 21/11) sekitar pukul 01.00 WIB di Hutanagodang ,Jorong Tanjung Damai,Kenagarian Ujung Gading ,Kecamatan Lembah Melintang.
Dari pengakuan tersangka,ia mengenal seseorang di media sosial yang memintanya mengirim paket berisi ganja tersebut dengan upah 1 juta rupiah untuk tiap kilogram paket yang berhasil di kirim.
Setelah menyanggupi,tersangka kemudian di hubungi oleh orang tak dikenal via whatsapp dan menunjukkan foto lokasi pengambilan barang.
Disebutkan barang terlarang tersebut diletakkan di dalam sebuah parit di Kejorongan Parit,Koto Balingka.
Berdasarkan pengakuan Tersangka diketahui ganja tersebut di datangkan dari wilayah Madina(Mandailing Natal) Sumatera Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengumpulkan barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja,1 buah karung plastik,a helai kain sarung,1 lembar kertas alamat pengirim dan tujuan,1 buah kotak kardus air mineral merek Alami,1 buah kertas Buble Warp warna putih dan sebuah wadah hasil tes urine tersangka dengan hasil positif Sabu.
Kapolres Pasaman Barat menjelaskan pengungkapan kasus peredaran ganja kering tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres Pasaman Barat.
“Ini merupakan kasus penangkapan narkotika jenis ganja terbesar yang pernah ada sejak Polres Pasaman Barat berdiri”kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki,SIK.
Tersangka di jerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
(ML)
Alamat Redaksi & Tata Usaha
Jln kajai kec-kinali kab Pasaman barat propinsi sumatera barat.
Berlangganan media cetak dan online Kontak telpon/wa : 081372994141 Email : pasamanpost@gmail.com. Website : Pasamanpost.com