![]() |
Dok. Pasaman post Media cetak dan digital DPD LPPKI Pasaman Barat Tuntaskan Pendampingan Kasus Kekerasan Lewat Restoratif Justice: Bukti Nyata Keadilan Humanis Hadir di Tengah Masyarakat |
Pasaman Barat - Pasaman post.com |
Sebuah langkah nyata dalam penegakan keadilan berbasis kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh DPD LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat.(29/07/2025)
Melalui proses pendampingan yang intensif dan berintegritas, DPD LPPKI Pasbar berhasil menyelesaikan sebuah kasus kekerasan yang melibatkan masyarakat lokal dengan pendekatan Restoratif Justice, yang menitikberatkan pada penyelesaian damai dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.
Dalam penyelesaian kasus ini, Ketua DPD LPPKI Pasbar Andri Muzaki, C.Med turun langsung bersama tim untuk memberikan advokasi kepada korban, mendampingi proses klarifikasi hingga musyawarah di Polsek Ranah Batahan.
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang adil, tanpa harus melalui proses persidangan panjang yang kerap memakan waktu, biaya, dan emosi.
Restoratif justice adalah solusi bagi masyarakat akar rumput yang menginginkan keadilan tanpa intimidasi proses hukum yang formalistik. Dengan komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan penuh empati, keadilan bisa kita hadirkan secara damai,” ungkap Andri Muzaki.
Kegiatan tersebut ditandai dengan sesi foto bersama di depan kantor Polsek Ranah Batahan, dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat — mulai dari tokoh adat, ninik mamak, pemuda, hingga aparat desa dan kepolisian.
Kebersamaan tersebut menunjukkan sinergi yang kuat antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan lembaga advokasi seperti LPPKI.
Dalam proses pendampingan ini, DPD LPPKI Pasbar tidak hanya berperan sebagai penengah, tetapi juga sebagai pembela hak-hak korban dan edukator hukum di tengah masyarakat.
Hal ini sejalan dengan misi besar LPPKI sebagai lembaga yang tidak hanya melindungi konsumen dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam arti luas: perlindungan dari ketidakadilan, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
“DPD LPPKI Pasbar hadir untuk membela masyarakat tanpa pandang bulu. Kami terbuka untuk semua bentuk pengaduan masyarakat — baik menyangkut persoalan pidana, perdata, hingga kasus sosial yang merugikan individu atau komunitas,” tegas Andri Muzaki.
Kesuksesan penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan menjadi preseden penting bagi pendekatan penyelesaian konflik serupa di masa depan. Masyarakat melihat bahwa penyelesaian masalah hukum tidak harus selalu berakhir di meja hijau. Ada cara lain yang lebih damai, lebih cepat, dan tetap adil.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam membumikan pendekatan Restoratif Justice sebagai metode penyelesaian masalah hukum berbasis lokal dan budaya musyawarah — sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau: “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
DPD LPPKI Pasbar terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan pelayanan advokasi kepada masyarakat di seluruh kecamatan dan nagari di Pasaman Barat. Lembaga ini membuka ruang pengaduan dan konsultasi hukum baik secara langsung di kantor maupun melalui media digital dan hotline pelayanan.
(Tim, Pasaman post)