![]() |
Dok. Pasaman post Media cetak dan digital Merajut Kekuatan Adat: Ketum DPP LAKAM dan Ketua LKAAM Sumbar Bertemu, Ukir Sejarah Pelestarian Budaya Minangkabau Ketum DPP LAKAM Azwar Siri SH dan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Sepakati Sinergi Kuatkan Adat Minangkabau Inisiatif Penting dari LAKAM Dorong Kolaborasi Strategis dengan LKAAM Sumbar untuk Melindungi dan Melestarikan Hukum Adat serta Warisan Leluhur Minangkabau di Tengah Tantangan Zaman. |
Sumatera Barat - Pasaman post.com |
Sebuah langkah maju yang signifikan dalam upaya pelestarian dan advokasi kebudayaan adat Minangkabau terjadi hari ini, Azwar Siri, SH, Med, CPL, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau.
[07/07/2025]
Azwar siri dan Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, bertemu secara langsung di Kantor Sekretariat Gedung LKAAM.
Pertemuan ini, yang diinisiasi oleh LAKAM, menandai babak baru kolaborasi strategis antara dua pilar penting penjaga adat Minangkabau, Pertemuan tersebut tidak hanya sebatas silaturahmi, melainkan sebuah forum diskusi mendalam yang membahas berbagai isu krusial yang dihadapi adat Minangkabau saat ini.
Azwar Siri dari LAKAM secara khusus menyoroti tantangan adaptasi hukum adat dalam konteks hukum nasional, pentingnya literasi hukum adat di kalangan masyarakat, dan kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak ulayat dari ancaman modernisasi.
Diskusi hangat ini juga menyentuh aspek revitalisasi peran niniak mamak sebagai pemegang amanah adat, serta bagaimana menanamkan nilai-nilai luhur Minangkabau kepada generasi muda yang semakin terglobalisasi.
"LAKAM didirikan dengan visi yang jelas, yakni menjadi garda terdepan dalam advokasi dan perlindungan hukum terhadap kebudayaan adat Minangkabau," tegas Azwar Siri. "Kami melihat adanya celah dan kebutuhan untuk secara proaktif menyikapi berbagai persoalan hukum dan sosial yang kerap bersentuhan dengan adat.
Oleh karena itu, sinergi dengan LKAAM Sumbar sebagai payung tertinggi lembaga adat di tingkat provinsi adalah mutlak, Kami datang untuk menawarkan kolaborasi konkret, membawa perspektif hukum dan strategi advokasi modern untuk memperkuat apa yang sudah LKAAM jalankan selama ini."
Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyambut baik inisiatif LAKAM, mengakui bahwa tantangan yang dihadapi adat saat ini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. "LKAAM Sumbar tentu mengapresiasi upaya LAKAM dalam memperkuat dimensi hukum dan advokasi adat," ujar Datuak Nan Sati.
"Kiprah LAKAM yang fokus pada jalur hukum dan edukasi adalah pelengkap yang sangat berharga bagi perjuangan LKAAM dalam menjaga marwah adat. Kami berharap, melalui kerja sama ini, suara adat Minangkabau akan semakin nyaring terdengar dan mendapatkan perlindungan yang layak."
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal untuk membentuk tim kerja gabungan yang akan segera beroperasi. Beberapa program jangka pendek yang telah diidentifikasi meliputi:
1. Penyelenggaraan lokakarya bersama mengenai implementasi dan harmonisasi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
2. Pengembangan modul edukasi hukum adat yang dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum lokal atau digunakan dalam program penyuluhan komunitas.
3. Pembentukan pusat informasi dan konsultasi hukum adat yang dapat diakses oleh masyarakat dan niniak mamak.
4. Inisiasi forum diskusi rutin antara akademisi hukum, praktisi adat, dan tokoh masyarakat untuk merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu adat kontemporer.
LAKAM, dengan keahliannya di bidang hukum, diharapkan akan memainkan peran sentral dalam merumuskan strategi advokasi yang efektif, memberikan bimbingan hukum, serta mengedukasi masyarakat tentang hak-hak adat mereka.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat kedua lembaga untuk tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga mengadaptasinya agar tetap relevan dan kokoh menghadapi dinamika zaman.
Tentang Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM):
LAKAM adalah lembaga nirlaba yang berdedikasi penuh pada perlindungan, pelestarian, dan advokasi kebudayaan adat Minangkabau melalui jalur hukum dan edukasi.
Dipimpin oleh Azwar Siri, SH, Med, CPL, LAKAM bertekad untuk menjadi mitra strategis bagi masyarakat adat dan lembaga-lembaga terkait dalam menanggapi berbagai tantangan yang mengancam eksistensi hukum dan nilai-nilai adat. LAKAM aktif dalam penelitian, konsultasi hukum, dan kampanye kesadaran publik untuk memastikan bahwa adat Minangkabau terus hidup dan berkembang.
Tentang Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat:
LKAAM Sumatera Barat merupakan lembaga tertinggi yang menjadi payung bagi seluruh masyarakat adat Minangkabau di tingkat provinsi. Beranggotakan para niniak mamak dan tokoh adat dari seluruh nagari, LKAAM berfungsi sebagai penjaga kemurnian adat dan syarak, serta wadah musyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan berdasarkan hukum adat Minangkabau.
[Tim, pasaman post]