![]() |
Dok. Pasaman post Media cetak dan digital Operasi Patuh Singgalang 2025, Satlantas Polres Pasaman Barat Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas |
Pasaman Barat - Pasaman post.com |
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara stationer di jalan lintas Ujung Tanah Batang Lingkin Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan itu dipimpin Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, S.Tr.K., S.Ik didampingi Kanit Gakkum Ipda Holpi, dan Kanit Turjagwali Ipda Edrward Lumban Gaol beserta sejumlah personel Satlantas Polres Pasaman Barat.
"Kita melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti.
Menurutnya, kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati rambu-rambu lalu lintas dapat menyebabkan berbagai masalah seperti kemacetan dan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Pelanggaran lalu lintas juga berdampak kepada kurangnya rasa aman selama berkendara di jalan raya, bahkan bisa memicu konflik antar sesama pengguna jalan," ucapnya.
Sebagai upaya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Pasaman Barat terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan secara langsung serta melalui pemasangan spanduk, baliho, penyebaran leaflet, pembagian stiker kepada pengguna jalan, media cetak, daring, elektronik dan media sosial," sebutnya.
Kasat Lantas menyebut, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Polisi sahabat anak di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Faras Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, dengan memberikan pemaparan tentang tertib dalam berlalu lintas.
"Pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas juga diberikan kepada anak-anak usia dini, sehingga membentuk kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia dini," ungkapnya.
Dijelaskan, dari hasil penindakan tersebut, Satlantas Polres Pasaman Barat melakukan penindakan dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 60 berkas dengan rincian yaitu kendaraan bermotor roda enam sebanyak dua unit, roda empat dua unit dan roda dua delapan unit.
"Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebanyak delapan berkas, SIM C enam berkas, SIM B I dua berkas, SIM B II satu berkas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 30 berkas dan briva tilang satu berkas," jelasnya.
Operasi Patuh Singgalang tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 27 Juli 2025, dengan tujuh prioritas sasaran pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang menggunakan Nomor Polisi (nopol) palsu. (HumasResPasbar)