Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua KUD PSM Maligi Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Simpanan Wajib ke Polres Pasaman Barat

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T10:40:55Z

Dok. Pasaman post.com
Media cetak dan digital

Ketua KUD PSM Maligi, Elta Elvia Suharni di polres Pasaman Barat.















Pasaman Barat - Pasaman post.com  | Setelah beberapa waktu lalu pemberitaan beredar mengenai Ketua KUD PSM Maligi, Elta Elvia Suharni, yang dilaporkan oleh Syafarial (Apar) ke Polres Pasaman Barat, kini giliran Elta Elvia Suharni yang mengambil tindakan.


Pada Senin, 5 Mei 2025, Ketua KUD Maligi akhirnya memberikan keterangan kepada awak media Pasaman Post terkait situasi yang terjadi.


Terungkap bahwa pada tanggal 26 April 2025, Elta Elvia Suharni telah melaporkan balik Syafarial (Apar), Revra Andriadi, dan beberapa pihak lainnya ke Polres Pasaman Barat. 


Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana simpanan wajib KUD Maligi yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp300 juta.


Dugaan penggelapan ini disinyalir terjadi pada saat Revra Andriadi masih menjabat sebagai ketua KUD PSM Maligi.


Menurut laporan, ditemukan adanya kejanggalan dalam pembukuan KUD PSM Maligi selama masa kepemimpinan Revra Andriadi.


Berdasarkan temuan inilah, Elta Elvia Suharni melaporkan Revra Andriadi, Syafarial (Apar), dan pihak-pihak terkait lainnya ke Polres Pasaman Barat. 


Pihak kepolisian telah menerima laporan dari Ketua KUD PSM Maligi tersebut.
Menindaklanjuti laporannya, pada Selasa, 6 Mei 2025, Ketua KUD PSM Maligi kembali mendatangi Polres Pasaman Barat.


Kedatangannya kali ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat pada tanggal 26 April.


Dalam kunjungannya ke Polres, Elta Elvia Suharni tidak sendiri, melainkan didampingi oleh sejumlah Ninik Mamak dan Bundo Kandung dari Maligi.



Kedatangan Ketua KUD PSM Maligi bersama tokoh-tokoh masyarakat Maligi tersebut adalah atas permintaan para Ninik Mamak dan Bundo Kandung. 


Mereka ingin memastikan bahwa laporan yang dibuat oleh Ketua KUD PSM Maligi telah diproses oleh pihak kepolisian.


Ninik Mamak dan Bundo Kandung Maligi berharap agar laporan dugaan penggelapan dana simpanan wajib yang diduga dilakukan oleh Revra Andriadi, Syafarial (Apar), dan pihak terkait lainnya dapat segera diproses, mengingat KUD PSM Maligi merasa sangat dirugikan akibat kejadian ini.
(Sandra)

×
Berita Terbaru Update