![]() |
Foto: berbagai sumber Media cetak dan digital Pegawai P3K Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD atau Bamus |
Pasaman Barat - Pasaman post.com | Pemerintah secara tegas melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Musyawarah (Bamus). Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan efektivitas kerja aparatur negara. Sabtu (24/05/2025)
Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN, termasuk P3K, harus bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.
Selain itu, dalam berbagai peraturan turunan, termasuk Permendagri dan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, secara jelas dinyatakan bahwa anggota BPD maupun Bamus tidak boleh berasal dari unsur ASN aktif, termasuk P3K. Hal ini dilakukan untuk menjamin independensi lembaga BPD/Bamus sebagai mitra kritis kepala desa atau wali nagari dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat.
Ada beberapa informasi terkait perihal rangkap jabatan tersebut terjadi dipasaman Barat ini, terhadap p3k yang menjadi anggota Bamus, serta juga aktif dalam indikasi lobi-lobi jabatan yang terkesan jauh dari tupoksinya sebagai Bamus, katanya " yang identitasnya dirahasiakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di berbagai daerah pun telah mengingatkan agar para pegawai P3K yang saat ini masih merangkap sebagai anggota BPD atau Bamus segera mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut. Jika tidak, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya penataan dan penegakan disiplin dalam sistem pemerintahan, baik di tingkat desa maupun instansi pemerintah.
Tim Pasaman post, terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap oknum ASN serta p3k yang rangkap jabatan yang telah melanggar UUD diatas.
[Tim. Pasaman post.]