![]() |
Dok. Pasaman post Media cetak dan digital DPRD Pasaman Barat Dalami Dugaan Aktivitas Ilegal PT. PANP, LPPKI Tegaskan Siap Kawal Hingga Tuntas |
Pasaman Barat - Pasaman post.com |
Dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) di wilayah Kinali mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat. Anggota Komisi II DPRD Pasbar, Rizki Aulia, SE, MM, dari Partai Golkar, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap potensi pelanggaran regulasi.
Dalam pernyataannya, Rizki mengapresiasi inisiatif masyarakat baik secara individu maupun melalui organisasi yang aktif melakukan kontrol sosial. Menurutnya, partisipasi publik merupakan instrumen penting dalam menegakkan supremasi hukum, terutama terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
"Komisi II DPRD akan segera mendalami persoalan ini melalui pemanggilan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan terkait, tokoh masyarakat, dan warga terdampak, guna memperoleh informasi yang komprehensif," ujarnya usai rapat paripurna pada 11 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa suatu perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha perkebunan secara legal apabila tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan aktif. “Izin Usaha Perkebunan (IUP) menjadi tidak berlaku jika tidak dibarengi dengan kepemilikan HGU. Tanpa HGU, aktivitas perusahaan mestinya hanya terbatas pada penjagaan aset dan kegiatan administratif,” tegas Rizki.
Disela-sela padatnya jadwal Sidang Paripurna, Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Nefri, S.H. dari Partai PPP, juga menyampaikan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. "Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan segala bentuk aktivitas ilegal segera dihentikan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) DPD Pasaman Barat, Andri Muzaki, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun entitas usaha yang kebal hukum di Indonesia.
“Kami mendorong semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk menjalankan tugas dan kewenangan dengan profesional. Kepada perusahaan, kami tegaskan: siapa pun yang melanggar aturan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Perusahaan perkebunan sawit tanpa HGU yang sah dapat melanggar kewajiban terhadap lingkungan, sosial, dan finansial. Ketiadaan HGU berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, serta tidak memiliki landasan hukum yang menjamin hak penguasaan tanah. Situasi ini juga berisiko menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat adat dan petani setempat.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik Pasaman Barat. DPRD, Pemda, dan elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik usaha yang melanggar hukum di wilayah Pasaman Barat. Transparansi, penegakan regulasi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat harus menjadi prioritas bersama.
(Ajo AJB)