Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Umum LPPKI Adv. Azwar Siri, SH, Med, Cpl: Kreditur Jangan Lakukan Pelelangan terhadap Agunan Debitur yang Masih Berperkara di Pengadilan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T09:23:57Z
Dok. Pasaman post 
Media cetak dan digital 

Ketua Umum LPPKI Adv. Azwar Siri, SH, Med, Cpl: Kreditur Jangan Lakukan Pelelangan terhadap Agunan Debitur yang Masih Berperkara di Pengadilan

Jakarta - Pasaman post.com |
Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Adv. Azwar Siri, SH, Med, Cpl, menyerukan agar seluruh lembaga keuangan, perbankan, dan perusahaan pembiayaan tidak melakukan pelelangan terhadap agunan milik debitur yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan.(16/08/2025)

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kasus pelelangan agunan yang masih disengketakan secara hukum, yang menurutnya mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap konsumen.

“Kami menegaskan, kreditur harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Melelang objek yang masih dalam status perkara berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak hukum debitur. Tindakan seperti itu tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Azwar Siri.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jika sebuah objek agunan sedang disengketakan atau berstatus sebagai barang bukti dalam proses peradilan, maka segala bentuk eksekusi, termasuk pelelangan, harus ditunda hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“LPPKI akan mengawal setiap kasus serupa, dan kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban pelelangan sepihak,” tambahnya.

Menurut Azwar Siri, pelelangan yang dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan proses hukum tidak hanya merugikan debitur secara materiil, tetapi juga secara psikologis dan sosial. Ia mengimbau agar para kreditur mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi terlebih dahulu, sebelum mengambil langkah hukum yang bersifat eksekutoris.

LPPKI juga mendorong keterlibatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kementerian Hukum dan HAM, dan lembaga peradilan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen, khususnya debitur yang masih berjuang membela haknya di pengadilan.

“Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan ketimpangan dan krisis kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” pungkas Azwar Siri.

Sebagai lembaga independen yang konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen, LPPKI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, dan berharap semua pihak turut menjaga etika dalam praktik bisnis dan keuangan di Tanah Air.

Tim: pasaman post 
×
Berita Terbaru Update