![]() |
| Dok. Pasaman post Media cetak dan digital Bupati Pasaman Barat bersama DPRD menandatangani kesepakatan memperjuangkan tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) |
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani kesepakatan memperjuangkan tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat, Jumat.(20/11/2025
"Kita terus berupaya memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu. Beberapa kali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemampuan RB) kita temui dan kemarin Wakil Bupati M Ihpan juga telah menemui Komisi II DPRD RI agar penerimaan PPPK parah waktu kembali dibuka," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat.
Dia menyikapi aksi damai ratusan tenaga honorer yang mengadukan nasib mereka ke DPRD dan Bupati Pasaman Barat dengan membuat kesepakatan bersama.
Dalam surat yang ditandatangani bersama itu, pertama pihaknya telah mengalokasikan gaji tenaga honorer PPPK paruh waktu satu bulan pada 2025 dan satu bulan pada 2026.
Kedua, bupati akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pengusulan 2.696 tenaga honorer kepada Menpan RB RI untuk dijadikan PPPK paruh waktu apabila aplikasi portal CASN Menpan RB dibuka.
"Kita berkomitmen terus berjuang sampai ke pemerintah pusat. Saya berharap tenaga honorer dapat bersabar sampai ada keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Dia berkomitmen bahwa 2.269 tenaga honor ini bisa menjadi PPPK paruh waktu.
"Saya ingin semuanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan aspirasi kita semua diterima oleh Kemenpan RB RI," katanya.
Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, dan wakil ketua, Supriono serta Insan Sabri.
"Kita akan terus berjuang bersama pemkab sampai ke pemerintah pusat," kata Dirwansyah.
Salah seorang tenaga honorer, Roni, mengharapkan Pemkab dan DPRD Pasaman Barat memperjuangkan nasib mereka yang telah bekerja cukup lama untuk menjadi PPPK paruh waktu.
"Kami ada yang bekerja sampai 15 tahun. Status kami belum jelas. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah," katanya.
Redaksi Pasaman post.

