Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPD LPPKI Pasaman Barat Kirim Surat Somasi ke DLH Pasbar, Menunggu Klarifikasi Resmi

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T15:18:27Z
Dok. Pasaman post 
Media cetak dan digital 

DPD LPPKI Pasaman Barat Kirim Surat Somasi ke DLH Pasbar, Menunggu Klarifikasi Resmi







Pasaman Barat – Pasaman post.com |
Ketua DPD Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Pasaman Barat, Andri Muzaki, C.Med, mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pelindung hak-hak konsumen dan pelayanan masyarakat serta pengawasan kinerja pemerintah.(09/09/2025)

Dalam pernyataan terbarunya, Andri menyatakan komitmennya terhadap penegakan regulasi dan transparansi publik, terutama terkait pelayanan dan aktivitas lembaga pemerintah maupun swasta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, DPD LPPKI Pasaman Barat melalui Ketua Divisi Investigasi dan intelijen Afrizal, secara resmi telah mengantarkan surat somasi dan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat.

Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas DLH, Edison Zelmi, sebagai bentuk keterbukaan komunikasi antara lembaga pengawas publik dan instansi pemerintah.

Dalam isi somasi tersebut, DPP LPPKI menekankan pentingnya DLH Pasaman Barat memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan dan aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan yang dinilai tidak transparan dan belum sesuai standar yang diharapkan.

Poin-Poin Utama Sorotan dan Tuntutan DPD LPPKI Pasaman Barat, 

  1. Isu Legalitas TPA yang Bermasalah: LPPKI menyoroti status lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum memiliki sertifikat sah, Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan lahan.
  2. Pelanggaran Aturan Pengelolaan Sampah: DLH dinilai lalai dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berpotensi membawa konsekuensi hukum jika tidak segera dibenahi.
  3. Pelayanan Kebersihan yang Tidak Optimal: LPPKI menemukan fakta bahwa pelayanan kebersihan di Pasaman Barat masih jauh dari kata ideal, Hal ini tidak hanya menurunkan kualitas lingkungan, tetapi juga merusak citra Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
  4. Dugaan Praktik Pungli dan Korupsi: Proses Perizinan Lambat, LPPKI mendapat laporan bahwa pengurusan izin lingkungan di DLH berjalan lambat, tidak transparan, dan rawan praktik pungutan liar (pungli) atau "uang pelicin"
  5. Tindakan Tidak Profesional: Oknum DLH diduga meminta sejumlah uang dari perusahaan tanpa dasar yang jelas.
  6. Penyelewengan Dana Retribusi: Ditemukan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana retribusi sampah, termasuk capaian retribusi APD Rp 200 juta yang tidak Sampai target yang tidak diketahui peruntukannya.
  7. Ada indikasi penyelewengan dana oleh dlh Pasbar 500 juta pertahun.
  8. Ketidaktegasan dalam Penegakan Hukum: LPPKI mendesak DLH untuk bersikap tegas terhadap PT GMK yang disebut-sebut masih beroperasi tanpa izin lingkungan yang valid.
  9. Melemahkan Citra Pemerintah Daerah: DPD LPPKI menilai kinerja DLH tidak sejalan dengan visi Bupati Pasaman Barat, Perilaku dan etos kerja yang buruk dari oknum DLH dianggap telah menjatuhkan marwah kepemimpinan daerah.


“Kami bekerja berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan berbagai peraturan pendukung lainnya. LPPKI bertugas untuk memastikan pelayanan publik, baik sektor bank, non-bank, maupun lembaga pemerintahan, berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Andri Muzaki.

Surat somasi tersebut bukan bentuk konflik, melainkan langkah komunikasi awal agar pihak DLH dapat memberikan jawaban dan klarifikasi resmi dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

LPPKI berharap ada keterbukaan dari pihak DLH agar masalah tidak berkembang lebih luas dan merusak reputasi pemerintah Pasaman Barat.

Saat ini, DPD LPPKI Pasaman Barat sedang menunggu tanggapan resmi dari Kadis DLH Pasbar, yang nantinya akan menjadi dasar untuk tindak lanjut berikutnya, baik dalam bentuk mediasi, rekomendasi publik, atau langkah hukum jika diperlukan.

Andri Muzaki menambahkan bahwa sebagai Ketua DPD LPPKI Pasaman Barat, ia akan terus mengedepankan pendekatan edukatif, advokatif, dan investigatif sesuai standar kompetensi nasional yang melekat pada LPPKI.

Ia juga mengajak seluruh instansi di daerah agar membuka ruang komunikasi yang sehat dan profesional untuk kepentingan masyarakat.


Redaksi, Pasaman post 
×
Berita Terbaru Update