Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Akan Laporkan Penggalian Parit ke BPN: Wujud Perjuangan Keadilan Masyarakat di lingkung Aua Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T12:28:08Z
Dok. Pasaman post 
Media cetak dan digital 

Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Akan Laporkan Penggalian Parit ke BPN: Wujud Perjuangan Keadilan Masyarakat di lingkung Aua Barat 









Pasaman Barat - Pasaman post.com |
Pemerintah Nagari Lingkuang Aua Barat secara resmi akan menyampaikan laporan dan permohonan peninjauan tanah terlantar kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini diambil setelah muncul keresahan masyarakat atas penggalian parit di lahan yang telah mereka kelola sejak lama.Kamis (30/10/2025).



Lahan yang terletak di Jorong Nagari Lingkuang Aua Barat itu telah digarap masyarakat sejak lama untuk lahan pertanian dan kebutuhan hidup keluarga. Namun belakangan, pihak yang diduga mengklaim sebagai utusan pemilik tanah Yarsi melakukan penggalian parit di sekitar area tersebut tanpa koordinasi dengan Pemerintah Nagari maupun warga yang mengelolanya.



“Sebagian besar masyarakat kami menggantungkan hidup dari tanah itu. Mereka menanam, merawat, dan menjaga lahan tersebut selama beberapa tahun. Ketika tiba-tiba aksesnya ditutup dengan parit tanpa pemberitahuan, wajar jika mereka merasa resah dan tidak mendapatkan keadilan,” ujar Dersal, S.Pd., Wali Nagari Lingkuang Aua Barat, di kantor nagari setempat

Menurut Wali Nagari, langkah pelaporan ke BPN ini bukan semata-mata untuk mempermasalahkan kepemilikan, melainkan meminta penegasan status hukum tanah dan memastikan bahwa pengelolaannya tetap berpegang pada asas fungsi sosial tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah Nagari juga menekankan bahwa tindakan penggalian parit sepihak berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Nagari memohon agar BPN bersama pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2010 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

“Kalau benar adanya kegiatan tersebut tentu ini sangat kami sesalkan. Disatu sisi Yarsi yang kami kenal selama ini giat dalam kegiatan sosial dan rumah sakit tapi justru menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Apakah hanya tindakan oknum saja atau memang ditugaskan dari pihak Yayasan, tentu nanti akan kami pertanyakan juga ke Yayasan Yarsi di Padang.

Kami hanya ingin keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini hidup dari hasil jerih payahnya di tanah tersebut. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan sosial sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Wali Nagari dengan tegas.

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat yang terimbas, berharap agar pihak pemerintah segera memberikan kejelasan status tanah tersebut, sehingga ketenangan dan keadilan dapat kembali dirasakan oleh seluruh warga.

“Tanah untuk kemakmuran rakyat”
 (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 & Pasal 2 UUPA)

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak yayasan di padang belum dapat dihubungi.

Sumber: nagari lingkung aua Barat 
Redaksi Pasaman post.
×
Berita Terbaru Update