![]() |
| Dok. Pasaman post Media cetak dan digital Dinas Perhubungan Pasaman Barat Berlakukan Tonase Kelas III Hanya Slogan Belaka, Veron-Tronton Tetap Beroperasi di Jalan Tamiang |
Pasaman Barat - Pasaman post.com |
Ketegasan Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui Dinas Perhubungan dalam menetapkan batasan tonase kelas III tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.(03/11/2025)
Hal ini terlihat jelas di wilayah Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, khususnya di simpang kantor Camat Koto Balingka, di mana berdiri tegak rambu pembatas tonase 8 ton (8T) yang mengindikasikan jalan tersebut hanya boleh dilalui kendaraan ringan sesuai kelas jalan.
![]() |
| Lokasi jalan dilalui tronton |
Namun ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Di jalan tersebut dengan terang-terangan terlihat beberapa truk tronton bermuatan berat (overload dan over dimension) keluar-masuk tanpa hambatan, seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.
Keberadaan tronton ini diduga berasal dari dan menuju ke veron-veron yang sudah lama maupun yang masih dalam tahap pembangunan.
Salah satu warga setempat, Hen, menyampaikan keprihatinannya kepada tim Pasaman Pos, "Benar adanya pembangunan veron baru itu. Tapi kami khawatir, kalau sudah beroperasi nanti, jalan kami ini akan rusak total.
Sekarang saja sudah sering dilintasi truk-truk besar yang melebihi tonase, bagaimana nanti kalau veron baru itu mulai jalan?"
Menurut pantauan tim di lapangan, lokasi veron baru yang sedang dibangun berada di antara Kampung Perlayanan dan Kampung Tamiang, yang jelas-jelas berada di jalan kelas III yang tidak layak untuk aktivitas truk berat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Mengapa izin pembangunan veron bisa keluar di kawasan jalan terbatas tonase? Dan kemana peran pengawasan dari Dinas Perhubungan dan pemerintah nagari hingga kecamatan?
Dari hasil penelusuran tim investigasi, diketahui bahwa pemilik veron baru tersebut adalah seorang pengusaha asal Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, berinisial AL, yang disebut-sebut akan mulai mengoperasikan veron tersebut dalam waktu dua bulan ke depan.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam terhadap kebijakan dan konsistensi penegakan aturan oleh Dinas Perhubungan Pasaman Barat.
Sebab, bila aturan hanya ditegakkan sebatas papan rambu, maka masyarakatlah yang akan menanggung dampaknya: jalan rusak, kecelakaan meningkat, dan akses masyarakat terganggu.
DPD LPPKI Pasaman Barat, sebagai lembaga perlindungan konsumen dan masyarakat, turut menyuarakan keprihatinan ini.
DPD LPPKI Pasaman Barat , menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati pihak-pihak terkait, termasuk Dishub dan pemerintah kecamatan, untuk meminta klarifikasi atas pelanggaran ini. "Kami akan tindaklanjuti laporan masyarakat. Jika perlu, kami lakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang terdampak dan siap mengajukan somasi jika aturan ini terus dilanggar," tegasnya.
Harapan besar masyarakat kini tertuju pada keberanian dan integritas pemerintah daerah Pasaman Barat untuk tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menindak tegas pelanggarannya, demi menjaga infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Reporter: Samino Sam
Editor: Pasaman Post

